Ditujukan untuk :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS),
2. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan/ atau POLRI
3. Pegawai Tetap atau tidak tetap yang bekerja dilingkungan Pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta.
Aturan Main :
1. Kredit bersifat kolektif , angsuran melalui potong gaji oleh bendahara gaji/ juru bayar.
2. Terdapat perjanjian kerjasama yang ditandatangi oleh pejabat yang berwenang dan bendahara gaji/ juru bayar.
Persyaratan administrasi secara umum :
1. Foto copy E-KTP pemohon beserta isteri/ suami.
2. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
3. Bukti Penghasilan terakhir.
4. Form persetujuan dari Kepala Dinas/ Instansi maupun atasan yang berwenang serta bendahara gaji/ juru bayar.
5. Foto copy Surat Nikah
6. Surat Keputusan Pengangkatan pertama kali dan Surat Keputusan dalam posisi terakhir.